Kabid Humas Polda NTB saat konferensi pers penangkapan pelaku Curanmor belum lama ini.
MATARAM,Tatrapost.com— Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB pada Sabtu, 7 November 2020 lalu berhasil mengamankan JF alias IA, tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di halaman parkir kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), NTB milik Muhammad Ardianis Alghifari yang merupakan pegawai honorer Pemda Lotim.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka JF alias IA berdasarkan laporan korban pada tanggal 29 Juni 2020. Dimana, sebelumnya pada Rabu, 24 Juni 2020 korban atas nama Muhammad Ardianis Alghifari. Korban memarkir sepeda motornya di halaman kantor Bupati Lotim di Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Lotim kemudian meninggalkannya ke dalam kantor untuk bekerja.
“Setelah selsai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 15.25 Wita, korban kaget sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran, korban sempat menanyakan kepada petugas keamanan kantor dan mencari disekeliling kantor namun sayang korban tidak menemukan sepeda motornya,” jelas Artanto.
Sekian lama mencari tutur Artanto, namun korban tidak menemukan sepeda motornya. khirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lotim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/VI/Yan 2.5/NTB/Res Lotim. Dengan ciri-ciri sepeda motor korban merk Honda Scopy Type NC11CF1C, No. Pol DR 2964 CD, Warna hitam beige, No Rangka: MH1JFG11XDK024894, No. Mesin: JFGIE-103026, STNK an. Mely Auli Yuliardini.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Puma Polda NTB ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelasnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui motor korban di gadaikan kepada seseorang inisial SK, 31 tahun, laki-laki, Pekerjaan Ojek, Alamat Kampung Rumah Sehat, Desa Majidi, Kecamatan Selong, Lotim.
Dari inisial SK akhirnya didapat informasi bahwa tersangka JF alias IA sedang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju ke KSB. Sekitar pukul 19.00 Wita, tepatnya di Dusun Mongang, Desa Tapir, Kecamatan Seteluk di sebuah kos-kosan.
“Di sana tim berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu. Dimana sebelumnya ia pernah meminjam kendaraan korban kemudian menggandakan kuncinya. Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” tutupnya. (TP-01)