Pengurus FKD Kecamatan dan Kabupaten saat Rakor dengan para pejabat di DPMD Loteng, Senin 1/4/2024 lalu.
PRAYA (NTB),Tatrapost.com—Disahkannya Rancangan Undang-undang Desa (RUU) yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Membuat masa jabatan 117 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok
Tengah (Loteng) mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
Namun demikian, sampai saat ini Pemkab Loteng masih menunggu turunan regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) terkait
keputusan revisi terhadap UU Desa tersebut. Seperti yang diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani, Senin (1/4/2024) lalu.
“Ada 117 dari 142 desa di Loteng yang akan menikmati penambahan jabatan sesuai UU terbaru,” terang Rinjani.
Namun demikian, kata Mantan Kasat Pol PP Loteng ini, Pilkades 2025 tetap akan dilakukan. Hanya saja, akan diikuti oleh 25 desa. Dimana, desa ini kadesnya tidak mendapat tambahan masa jabatan. Karena rata-rata masih dijabat, baik itu lantaran Kades sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia. Termasuk diantaranya, desa baru hasil pemekaran yang definitif akhir 2022 lalu.
Lebih jauh mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lombok Tengah ini mengutarakan, bahwa dari total Kades yang mendapat tambahan masa jabatan tersebut ada sekitar 96 Kades diantaranya yang masa jabatannya bakal habis tahun ini. Sehingga akan mendapat tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Sisanya, Kades baru yang sekitar 2 tahun lalu terpilih dan dilantik serta secara otomatis masa jabatannya bakal bertambah 6 tahun. Hal itu sesuai hasil perubahan UU Desa sendiri. Dimana, masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari semula 6 tahun dan masih bisa dipilih satu kali lagi.
“Jadi berapa tambahan masa jabatannya, dihitung berapa tahun Kades tersebut menjabat. Tambahan masa jabatan itu juga berlaku bagi kades yang terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkasnya.
“Perubahan atas undang-undang desa ini langsung berlaku. Dengan kata lain, Kades yang masih menjabat sekarang ini masa jabatannya langsung bertambah. Walaupun begitu kita tetap menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait persoalan ini,” tambah Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, Suasto Hadiputro Armin yang ditemui disela-sela Rakor tersebut.
Ia menyampaikan, keputusan atas perubahan UU Desa tersebut secara otomatis berlaku. Meski demikian, pihaknya akan menunggu regulasi dari pemerintah. Apakah itu berupa PP atau regulasi turunan lainnya terkait perubahan undang-undang tersebut.
FKD Loteng sangat mengapresiasi perubahan tersebut. Itu artinya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan Kades di Indonesia secara umum didengar oleh pemerintah pusat bersama DPR RI. Keputusan tersebut secara langsung memberikan kepastian politik di tingkat desa. Dimana, Kades-Kades terutama yang akan habis masa jabatannya tahun ini, bisa kembali fokus untuk menuntaskan program-program kerjanya. Sesuai dengan visi dan misi yang ingin dicapai di desanya.
“Penambahan masa jabatan
Kades ini secara tidak langsung
juga memberikan stabilitas politik di tingkat desa. Karena Kades-Kades kini bisa fokus menuntaskan program-programnya,” tegas Kades Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya ini.
Ditanya soal adanya pro kontra atas penambahan masa jabatan Kades, Suasto menganggap itu hal yang wajar. Namun yang jelas, keputusan penambahan masa jabatan kades tentu sudah dipertimbangkan dengan sangat matang oleh pemerintah pusat. Seperti mempertimbangkan manfaat dan mudarat dari keputusan tersebut.
“Kami rasa ini keputusan yang
terbaik,” pungkas Kades yang juga mantan Polisi ini. (TP-02)