Dua Kasus Pencurian Handphone Terungkap, Polisi KSB Amankan 3 Orang Pelaku

Tim Puma Polres KSB pose dengan salah satu pelaku pencurian Handphone sesaat setelah dibekuk, Sabtu (20/4/2024) lalu.

SUMBAWA BARAT (NTB),Tatrapost.com— Komitmen Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, telah dilakukan. Dalam hari yang sama Sabtu, (20/4/2024) lalu tim Puma Polres KSB berhasil mengungkap dua laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres KSB.

Kedua laporan tersebut adalah pertama laporan pencurian yang terjadi pada 20 September 2022 lalu yang dilaporkan saudara Pudin. Kedua, laporan pencurian yang terjadi pada 24 Juni 2023 yang dilaporkan saudara M. Johan.

Dari kedua laporan tersebut, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku sesuai pasal 363 KUHP dan satu orang terduga penadah sesuai pasal 480 KUHP.

Kapolres KSB, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi kepada media ini Sabtu (20/04/2024) lalu menerangkan, bahwa Sat Reskrim Polres KSB telah berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan mengamankan dua tersangka utama dan satu orang penadah.

Eddy menjelaskan, peristiwa Kasus pada laporan pertama terjadi di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang (TKP) dengan hasil ungkap mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S alias E (30) asal Kecamatan Taliwang dan seorang Terduga Penadah berinisial AH (44), Warga Kecamatan Taliwang.

“Pada saat kejadian, korban pergi ke Bengkel untuk memperbaiki motornya. Saat itu, korban sempat menaruh HP di atas jok salah satu sepeda motor yang ada di bengkel. Namun berselang 5 menit, HP tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian itulah korban langsung melapor,” jelas Eddy.

Seelah sekian lama tanpa jejak, tim puma mendapat informasi bahwa HP milik korban ada di seseorang (AH). Berawal dari si terduga penadah itulah, terduga akhirnya berhasil diamankan.

Sedangkan pada laporan kasus yang kedua pada waktu tersebut di atas, peristiwa pencurian terjadi di wilayah Kertasari, Seteluk (TKP) dengan hasil ungkap berhasil mengamankan seorang terduga berinisial LS (20). Warga Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang.

“Pada saat itu korban tengah menawarkan barang dagangan di sebuah rumah di lokasi (TKP). Dengan tanpa sadar ia mengeluarkan HP saat menawarkan barang-barang ke pemilik rumah. Namun karena tidak ada yang terjual, korban lalu pergi ke rumah sebelahnya untuk hal yang sama. Di rumah yang kedua inilah korban baru sadar HP-nya tertinggal di rumah sebelumnya dan tanpa nunggu lama korban bergegas mengambil. Namun setelah di lokasi, HP tersebut sudah tidak ada. Atas peristiwa itulah korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat,” tuturnya.

Atas hasil penyelidikan, tim Puma akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Para terduga pelaku dari dua kasus pencurian tersebut telah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (TP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *