Anggota Polsek Buer, Sumbawa Besar pose bersama dengan kedua belah pihak yang berselisih.
SUMBAWA BESAR (NTB),Tatrapost.com—Kepolisian Sektor Buer, Polres Sumbawa Besar melalui Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin, AIPDA Deni Rosandi melakukan mediasi terhadap dua orang warga terkait perselisihan masalah status di media sosial Facebook bertempat di Mako Polsek Buer, Selasa (23/04/24).
Perselisihan dipicu oleh unggahan status facebook oleh saudari H yang menyebutkan saudara HD untuk tidak mengganggu saudari H. Sementara itu, saudara HD yang mengetahui unggahan tersebut tidak merasa melakukan atau menggangu saudari H sehingga membuat keduanya berselisih paham.
Menanggapi laporan perselisihan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Jurumapin kemudian mengambil inisiatif untuk memanggil kedua belah pihak ke Mapolsek Buer guna melakukan mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak bersedia berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Buer, IPDA Totok Arisuwondo SH saat dikonfirmasi mengatakan, proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan tersebut membuahkan hasil positif.
“Alhamdulillah mereka sepakat berdamai. Ditandai dengan saling berjabat tangan dan membuat surat pernyataan bersama,” ungkap Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Buer agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal tersebut di karenakan zaman sekarang unggahan dalam media sosial bisa saja menyinggung perasaan orang lain. Bahkan jika terlalu berlebihan dan membuat konflik meluas, bisa menjerat yang punya unggahan.
“Maka kita mesti hati-hati bermedia sosial,” pesannya. (TP-01)