S alias Bayo (47) asal Kecamatan Pemenang, Lotara setelah diamankan Polres Lotara.
LOMBOK UTARA (NTB),Tatrapost.com—Sebut saja Bunga, Gadis 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA menjadi korban kebiadaban orang tua di Kabupaten Lombok Utara (Lotara). Pasalnya, korban mengaku beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa perbuatan kebiadaban orang tuanya terungkap pada Kamis (4/4/2024) lalu sekitar pukul 07.30 Wita. Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan singkat (WhatsApp).
Korban mengaku, bahwa dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita bibi korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya (paman korban).
Mendapatkan informasi tentang peristiwa yang dialami oleh korban pada pukul 22.00 Wita, paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat.
Sekitar pukul 23.05 Wita, Kadus setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang. Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pemenang langsung mengamankan terduga pelaku ke Polres Lotara untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU Gufron Subeki mewakili Kapolres, AKBP Didik Putra Kuncoro membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, Selasa (30/04/2024).
Terduga pelaku inisial S alias Bayo (47) berasal Kecamatan Pemenang, Lotara. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Lotara telah melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan terduga pelaku telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Lotara.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu
Pasal 81 ayat 1 dan 3 yo Pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Dan juga maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutup Kasat. (TP-01)