Polisi Tangkap Tersangka Baru Penyerangan di Meninting, Diduga Anak Kades Rembitan

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi

LOMBOK TENGAH (NTB),Tatrapost.comPolres Lombok Barat (Lobar) mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar. Tersangka baru dengan inisial LYAK (19) telah ditangkap dan ditahan. Diduga, pelaku ketiga ini merupakan anak dari Kepala Desa Rembitan, Lalu Minaksa.

Kapolres Lobar Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan, bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh. Termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” ungkap Kapolres, Kamis (23/5/2024).

Diketahui, bahwa LYAK ini berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya juga berasal dari Loteng dan telah diamankan sebelumnya beberapa hari lalu.

Kapolres menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Ketiga tersangka termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lobar. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat juga tetap menjaga kondusivitas di Lobar.

“Mohon kita jaga Kamtibmas di Lombok Barat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Lobar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 lalu. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka menjadi tiga orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. (TP-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *