Kuasa hukum baru almarhum Heni Sukmayanti (25) dan keluarga, Sri Anom Putra Sanjaya saat menyerahkan berkas pergantian kuasa ke Polres Loteng Selasa lalu.
LOMBOK TENGAH,Tatrapost.com—Pihak keluarga almarhumah Heni Sukmayanti (25) kembali mendatangi Mapolres Lombok Tengah (Loteng), Selasa (28/5/2024) lalu guna mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus meninggalnya almarhum.
Karena seperti diketahui, kasus meninggalnya almarhum Heni tersebut sampai saat ini masih belum terungkap. Padahal, kasus karyawan hotel ini telah bergulir lebih dari dua bulan.
Kedatangan keluarga tersebut juga untuk memasukkan berkas penugasan kuasa hukum baru menggantikan kuasa hukum sebelumnya.
“Kedatangan kami ini, selain mempertanyakan perkembangan kasus, juga mengantar berkas pergantian kuasa hukum keluarga Heni,” ujar perwakilan keluarga almarhum, Damai Santoso alias Amaq Daud kepada Tatrapost.com.
Amaq Daud mengatakan, bahwa keluarga menunjuk kuasa hukum baru per tanggal 23 Mei 2024 lantaran kuasa hukum sebelumnya telah mengundurkan diri.
“Kami telah menunjuk kuasa hukum baru yakni saudara Sri Anom Putra Sanjaya dan Abdul Muin untuk melanjutkan perjuangan keluarga untuk mendapatkan keadilan atas kematian anak kami Heni Sukmayanti,” sambungnya.
Disampaikannya, pihak keluarga sangat menyesalkan lambannya penanganan kasus yang bergulir di aparat kepolisian. Dimana, terkesan lamban hingga dua bulan lebih. Polisi bahkan belum bisa menentukan status kematian almarhum, apakah bunuh diri atau dibunuh.
“Ini kan sangat nampak polisi seperti tidak profesional dan seperti sengaja diperlambat pengungkapannya,” sentil Amaq Daud.
Sementara itu, pengacara baru pihak keluarga Heni saat dikonfirmasi usai keluar dari ruangan Kanit Pidum Polres Loteng, Sri Anom Putra Sanjaya membenarkan jika dirinya telah ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum.
Kini, selaku kuasa hukum ia meminta kepada penyidik agar lebih serius dan segera memberikan kejelasan terkait status kematian Heni. Menurutnya, hilangnya perhiasan milik korban adalah salah satu petunjuk mengenai penyebab kematiannya.
“Hasil autopsi menurut keluarga, ada luka di bagian belakang kepala korban, itu juga harus dijelaskan penyebabnya. Mengingat waktu yang cukup lama, penyebab luka tersebut mestinya sudah bisa dijelaskan ke keluarga maupun publik,” tegasnya.
Namun begitu, lanjut Anom, hingga dua bulan lebih ini, pihak kepolisian belum juga bisa memberikan kejelasan yang jelas. Termasuk mengenai informasi-informasi yang bersumber dari handphone korban yang berada di tangan penyidik sejak kejadian.
“Kami meminta penyidik agar lebih serius menangani kasus ini, salah satunya untuk konsultasi dengan dokter forensik dan memperjelas hasil autopsi korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, almarhum Heni ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (21/3/2024) lalu.
Korban yang merupakan karyawan salah satu hotel di kawasan Kuta Mandalika itu, diketahui merupakan warga Dusun Sangkung, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut. (TP-03)