Panwascam Pujut bersama Komisioner Bawaslu Loteng pose bersama pada sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
LOMBOK TENGAH (NTB),Tatrapost.com—Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pujut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebanyak 198 PTPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di wilayah Kecamatan Pujut. (13/09/2024)
Rekrutmen PTPS oleh Panwascam Kecamatan Pujut dimulai sejak tanggal 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Panwascam Kecamatan Pujut : 02/KP.01.00/K.NB.04.04/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Ketua Pamwascam Kecamatan Pujut Lalu Juaimi, S.Pd menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi, hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23–25 Oktober 2024, dengan Pelantikan PTPS pada 3–4 November 2024 dan Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5-20 November 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Sekretariat Panwascam Pujut.
Juaimi juga menegaskan, Proses rekrutmen ini terbuka untuk umum dengan syarat Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 21 tahun, Setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, Berpendidikan minimal sekolah menengah atas, berdomisili di Kecamatan Pujut, mampu secara jasmani,rohani dan bebas narkoba, tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak pernah terpidana selama lima tahun atau lebih, tidak pernah menjadi tim kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, seta calon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun, selain itu calon PTPS harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.
“Dengan di bukanya pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara ini kami Panwascam Pujut berharap kepada masyarakat Kecamatan Pujut yang sudah memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian menjadi bagian dari Panwascan Pujut dengan ikut mendaftarkan diri ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Pujut,” terangnya.
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Pengawas TPS, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Setelah proses seleksi selesai, Panwascan Pujut akan mengumumkan nama-nama calon PTPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman akan dilakukan di setiap kantor desa yang ada di Kecamatan Pujut untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Lebih lanjut, PTPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3–4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.
Lebih jauh lagi Juaimi berpendapat, semua unsur masyarakat juga berperan sangat penting dalam melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilihan pada Pilkada 2024 ini demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil serta menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.
“Kami panwascam Kecamatan Pujut berharap kepada tokoh agama, tokoh masyarakat tokoh pemuda untuk kita sama-sama mensukseskan pemilu di wilayah loteng dengan menjaga kondusifitas kemanan di wilayah kecamatan pujut,” harap Juaimi. (TP-03)