Satu Pelaku Perampok di Pengkolan Kelase Marong, Dibekuk Polisi
DH alias Amaq Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Pratim saat diamankan di Mapolres Loteng, Sabtu (15/5).
LOMBOK TENGAH,Tatrapost.com— Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu rumah warga Dusun Asem, Desa Awang Kecamatan Pujut, Loteng, Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P menjelaskan, korban yang diketahui bernama Eko Heri Rustanto (36) merupakan seorang PNS yang beralamat di Dusun Awang, Desa Mertak Kecamatan Pujut. Dimana, sebelumnya tiba-tiba dihadang kawanan pelaku Curat yang berjumlah enam orang di Pengkolan Kelase, Dusun Bengkung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur (Pratim) akhir Maret lalu.
Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra. Tepatnya pada Senin tanggal 22 Maret 2021 lalu sekitar pukul 04.45 Wita. Saat itu korban menggunakan mobil Carry Pick Up dengan nomor polisi DR 8024 DC.
“Pada saat melintas di TKP (pengkolan kelase, Red), tiba-tiba kawanan pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban. Dan saat itu pula para pelaku langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang. Sehingga mengenai bagian kepala korban hingga mengalami luka sekitar 4 cm,” jelas Kasat.
Mantan Kapolsek Jonggat ini juga menambahkan, saat kejadian itu korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya di bawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara (ke arah Mujur).
Atas kejadian tersebut, saat itu korban mengalami kerugian Rp. 130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pratim.
Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku setelah sebulan lebih lamanya diburu.
“Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di Dusun Asem, Desa Mertak. Kami langsung menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” katanya.
Saat diintrogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku DH alias Amaq Meng (39) asal Desa Bilelando, Kecamatan Pratim mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil Carry Pick Up.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit mobil Carry Pick Up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Redmi 9C warna biru, tiga buah anak kunci T dan satu buah pegangan kunci T. Selain itu, diamankan juga satu buah obeng, dua buah kunci kranjang, satu buah kunci L, satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci spm motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan Hukuman 12 Tahun penjara.
“Selanjutnya terhadap pelaku, sudah kita amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan untuk mengetahui pelaku lainnya,” pungkasnya.
Diberitakan Tatrapost.com sebelumnya, bahwa sepekan setelah korban mengalami kejadian perampokan pada 22 Maret lalu itu dan setelah melaporkan ke Polsek Pratim. Polres berhasil menemukan satu unit Mobil Merk Suzuki Carry Pick Up dengan Plat Nomor DR 8024 DC warna Silver Box Coklat. Penemuan mobil tersebut terjadi di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur (Lotim).
Diketahui, mobil tersebut merupakan barang hasil tindak kejahatan atau tindak kriminal Curas atau perampokan yang sebelumnya terjadi di wilayah Jalan Raya Mujur-Awang. Tepatnya di Dusun Bengkung, Desa Marong Kecamatan Pratim, Loteng. Dimana sebelumnya diketahui kejadian itu berdasarkan Laporan polisi nomer : LP/13/III/2021/P.NTB/Res Loteng/Sek Pratim, tanggal 22 Maret 2021 lalu. (TP-01)