Seorang Konten Kreator di Lombok Bakal Berurusan dengan Polisi, Buntut Unggah Konten Berbau Pornografi

Tangapan layar postingan akun INgonten di Facebook

LOMBOK TENGAH (NTB),Tatrapost.comSeorang konten kreator di Lombok bakal berurusan dengan polisi karena mengunggah video seorang gadis ke media sosial Facebook miliknya tanpa izin.

Konten kreator dengan nama akun INgonten ini, mengupload video tersebut pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu. Adapun gadis tersebut bernama Maulina Apriani (20) asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Dikatakannya, bahwa ia merasa dirugikan oleh pemilik akun Facebook INgonten karena videonya viral tanpa izin. Terutama karena yang terekam di video itu adalah bagian private tubuhnya yakni dada.

Video tersebut diambil saat dirinya mengikuti acara nyongkolan dua pekan lalu. Saat itu, ia membantu kakaknya, Endang Lasmini, memasangkan sendal yang terlepas. Sehingga ia terlihat dalam video sedang duduk jongkok.

Maulina tidak mengetahui jika dirinya sedang direkam oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Dan video tersebut memperbesar bagian tubuhnya yang sensitif, sehingga menjadi viral di media sosial Facebook.

“Saya tidak ikhlas dan tidak terima terhadap pemilik akun INgonten karena telah mengupload video saya tanpa izin. Bahkan, saya sama sekali tidak tahu bahwa dia sedang merekam saya,” keluhnya.

Menurutnya, tindakan pemilik akun INgonten yang merekamnya merupakan pelecehan seksual.  Pemilik akun tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan orang lain seperti dirinya.

“Tindakan merekam saya secara diam-diam adalah pelecehan seksual, dan saya sangat terkejut melihat video saya tiba-tiba viral di Facebook,” akunya.

Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Desa Ganti, Hermayadi alias Fhekoq mengaku prihatin dan mengutuk keras konten-konten yang meresahkan serta berbau pornografi, terutama video eksploitasi perempuan.

Ia menegaskan, bahwa masalah ini tidak hanya terkait dengan Undang-Undang ITE, tetapi juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, yang menangani kekerasan dalam rumah tangga serta pelecehan terhadap perempuan.

Fhekoq menegaskan, tindakan konten kreator INgonten dalam mengunggah video Maulina Apriani tanpa izin telah melanggar peraturan. Seorang konten kreator seharusnya tidak melakukan hal semacam itu tanpa persetujuan dari orang yang ada dalam video.

“Saya sangat mengutuk keras tindakan pemilik akun Facebook INgonten karena telah mengeksploitasi perempuan Sasak dengan mengambil gambar dan video tanpa izin, kemudian mengunggahnya di media sosial. Dalam waktu dekat kami akan melapor ke pihak kepolisian agar tindakan ini ditindak tegas. Kelakuan konten kreator seperti ini sudah sangat meresahkan, harus ditindak,” tegasnya.

Atas rencana pelaporan ke Polisi oleh gadis tersebut, jurnalis Tatrapost.com beberapa kali mencoba mengkonfirmasi akun INgonten melalui aplikasi messenger. Hanya saja, sampai berita ini dipublis, tidak ada jawaban. (TP-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *