DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU, Berikut 7 Poin Penting Perubahannya

Puluhan Kades bersorak gembira saat nonton bareng sidang Paripurna pengesahan RUU desa menjadi UU di salah satu ruangan di gedung DPR RI, Kamis (28/3/2024).

JAKARTA,Tatrapost.comSetelah melalui perjalanan panjang pembahasan di DPR, revisi Undang-Undang (RUU) Desa nomor 6 tahun 2014 akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut berlangsung ketika digelar rapat Paripurna masa sidang pendek DPR RI dari 5 Maret-5 April, Kamis (28/3/2024).

Revisi UU banyak mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan desa. Salah satunya mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun maksimal 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan, ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

“Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman seperti dilansir dari TV Parlemen.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan, setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut, UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa (Kades).

“Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

Supratman menyebut, syarat jumlah calon Kades dalam Pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujarnya.

“Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” jelas Supratman. (TP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *