Spesialis Pencuri Motor N-MAX di Pujut Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor asal Pujut saat diamankan di Mapolres Loteng.

LOMBOK TENGAH (NTB),Tatrapost.comSatu demi satu, pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) diringkus jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng). Terbaru, seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor merk Yamaha N-MAX inisial M di bekuk tim buser Polres.

M dibekuk tim buser atau Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Loteng bekerja sama dengan Polsek Pujut. M diketahui dibekuk di kediamannya di wilayah Kecamatan Pujut tanpa perlawanan.

Sebelumnya, spesialis pencuri motor Yamaha jenis N-MAX inisial M ini, telah melakukan aksinya di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Selasa (9/4/2024) lalu.

Dari pengembangan polisi, M diketahui sebelumnya juga telah menggasak sepeda motor dengan jenis yang sama di jalan Bypass Kabupaten Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun mengatakan, pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut.

“Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

Kasat menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX. Dimana, motor tersebut sebelumnya disewa oleh Warga Negara Asing (WNA).

Oleh WNA ini, motor Yamaha N-MAX diparkirkan di Pantai Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4/2024) lalu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujut

“Atas laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut mendatangi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah mengumpulkan bukti hingga keterangan dari para saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut didapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut. Sepeda motor curian itu berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pujut.

“Dari hasil interogasi pemilik rumah, kendaraan tersebut di beli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor.

Melihat terduga pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat,” tuturnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung Kasat. (TP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *